TATA TERTIB

PONDOK PESANTREN RIYADLUL ULUM WADDA`WAH CONDONG

Pasal I
Ketentuan Dasar

  1. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kerukunan berdasarkan ajaran Islam di Lingkungan Pondok Pesantren Condong, maka dipandang perlu adanya tata tertib.
  2. Tata tertib yang dimaksud wajib ditaati oleh setiap santri Pondok Pesantren Condong Tasikmalaya.

Pasal II
Aturan Umum

Setiap Santri Wajib :

  • Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren Condong, selama ia menjadi santri Pondok Pesantren Condong.
  • Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  • Berakhlaq mulia.

 

Pasal III
Ibadah, KBM, dan Kegiatan Lainnya

Pelaksanaan Shalat

  1. Harus melaksanakan shalat sunat rawatib ( Qabliyah dan Ba’diyah ) .
  2. Wajib shalat berjamaah pada setiap waktu shalat ( subuh s/d isya ).
  3. Harus mengikuti wiridan setelah selesai shalat berjama’ah.

Pelaksanaan KBM

  1. Santri wajib berpakaian rapi ( memakai busana muslim ).
  2. Santri harus masuk kelas 10 menit sebelum pelajaran 
  3. Wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan kelasnya masing – masing pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Dilarang meninggalkan pelajaran tanpa seizin  Guru yang bersangkutan.

Muhadzroh & Tahlil
a.   Wajib mengikuti kegiatan perform pidato/muhazhoroh pada setiap selasa malam dan malam jum`at

Diba’iyah Barzanji

  1. Wajib mengikuti kegiatan tahlil dan barzanji pada Kamis siang

Tahajjud Dan Dhuha Bersama

a.     Setiap santri harus mengikuti tahajjud 
b.     Santri  harus mengikuti shalat dhuha

Pasal IV
Ketertiban dan Keamanan dalam Pondok Pesantren

Ketertiban dan Keamanan dalam Asrama :

  1. Setiap santri keluar kamar harus menggunakan pakaian sopan dan tidak diperkenankan menggunakan celana pendek.
  2. Mengunci lemari setiap akan meninggalkan kamar.
  3. Santri yang kembali kekamar saat kegiatan belajar berlangsung, harus minta izin kepada piket.
  4. Santri tidak dibenarkan membawa senjata api dan benda-benda tajam.
  5. Santri dilarang membawa kendaraan, media elektronika, laptop, handphone, buku / majalah / video photo dan gambar yang tidak wajar.
  6. Santri tidak dibenarkan makan didalam kamar kecuali yang sedang sakit.
  7. Santri tidak boleh Merokok di dalam/luar pondok.
  8. Setiap Santri diwajibkan bangun selambat-lambatnya pukul 04.00 wib.

Perizinan

  1. Santri yang memiliki keperluan di luar pondok pesantren harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuhan santri.
  2. Izin hanya dibenarkan 1 kali dalam sebulan, kecuali bila terdapat uzur yang mendesak dan mendapat izin dari pengasuhan santri.
  3. Santri yang berhalangan atau mendapat tugas, sehingga tidak hadir dalam proses belajar mengajar, harus mendapatkan surat keterangan dari bagian pengajaran.

Tamu Santri

  1. Santri tidak diperkenankan menerima tamu lawan jenis terkecuali muhrim,..
  2. Orangtua perempuan atau famili perempuan yang menjenguk menggunakan pakaian atau busana muslimah yang menutup aurat.

PASAL V

Kebersihan Dalam Pondok Pesantren

  1. Setiap santri dilarang membuang sampah disembarang tempat
  2. Setiap santri dilarang mengotori / merusak dinding, meja, kursi dan sarana lainnya yang ada dilingkungan Pondok Pesantren.
  3. Setiap hari jumat  dilakukan kerja bakti dalam pondok  yang pelaksanaannya diatur oleh pengurus ospc/ pengasuhan santri.

 Pasal VI

Model dan Bentuk Pakaian

  1. Pakaian yang digunakan untuk shalat  menggunakan kemeja / koko, sarung, kopiah
  2. Pakaianuntuk mengikuti proses belajar mengajar menggunakan baju putih, baju pramuka, celana hitam, celana abu-abu, celana biru, kemeja dan celana coklat.
  3. Untuk pakaian sehari hari diasrama, tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat ( celana pendek ).
  4. Untuk keperluan hari-hari besar, upacara khusus, santri diwajibkan memakai baju putih, celana hitam atau pakaian yang ditetapkan oleh pondok pesantren.

Pasal VII

Bahasa

  1. Setiap santri harus menggunakan bahasa yang sopan
  2. Bagi santri baru hanya dibenarkan menggunakan bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.
  3. Bagi santri lama diwajibkan menggunakan bahasa Arab dan Inggris.

Pasal VIII

Keuangan

  1. Setiap santri membayar Iuran syahriah dan uang dapur paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sedang berjalan melalui bendahara Pondok Pesantren.

Pasal IX

Kunjungan Orang tua/wali

  1. Kunjungan dilakukan saat tidak ada pembelajaran 
  2. Diperbolehkan membawa santri untuk ke luar kampus setelah ijin ke bagian pengasuhan
  3. Mengisi lembar perizinan ke luar kampus 
  4. Menjaga sholat berjamaah 
  5. Kembali ke kampus sebelum maghrib 

Pasal X

Sanksi Atas Pelanggaran Tata Tertib

  • Dita’zir atau dikenakan sanksi/denda sesuai dengan pelanggarannya.
  • Diserahkan kembali  kepada walinya (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).

Pasal XI
Penutup

  1. Tata tertib ini dimulai sejak tanggal dikeluarkannya.
  2. Hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam ketentuan khusus.

 

Ditetapkan di Tasikmalya, 29 Juli 2015

a/n Pimpinan Pondok Pesantren Condong

KH.Diding Darul Falah