PENJELASAN SINGKAT  

Bagian tertinggi di Pesantren Condong adalah Badan Wakaf yang memiliki tugas legaslatif dan bersama-sama Dewan Riasah merumuskan kebijakan-kebijakan penting di awal tahun pelajaran. Di akhir tahun, Badan Wakaf menerima laporan tahunan dari Dewan Riasah tentang prestasi pesantren selama satu tahun pelajaran. Badan Wakaf terdiri dari sesepuh yang diambil dari internal dan eksternal pesantren dan dipilih melalui rapat Badan Wakaf.

Majelis Kyai/Dewan Riasah adalah pelaksana kebijakan-kebijakan pesantren dan memiliki tanggungjawab sepenuhnya terhadap jalannya roda kegiatan di pesantren. Kepemimpinan di Majelis Kyai dilaksanakan secara kolektif kolegial oleh setiap anggotanya.

Majelis Kyai memiliki Dewan Pendamping Majelis Kyai yang memiliki fungsi sebagai lembaga konsultatif dan memberikan saran-saran konstruktif bagi pelaksanaan kinerja pesantren. Dewan Pendamping Majelis Kyai juga sebagai wadah pengkaderan anggota Majelis Kyai.

Selanjutnya, majelis kyai dibantu oleh ketua yayasan, bendahara dan sekretaris untuk melaksanakan program-program pesantren.

Pesantren memiliki enam bidang garapan yang dikelola dalam tingkat bagian dan dipimpin oleh kepala bagian. Keenam bagian tersebut meliputi; pendidikan dan pengajaran, pengasuhan santri, ekonomi dan sarana, PSDM, administrasi keuangan, dan administrasi tata usaha Berikut adalah penjalasan singkat tiap-tiap bagian.

DEFINISI BAGIAN

Badan Wakaf

Badan wakaf adalah badan tertinggi di Pondok Pesantren Riyadlul ‘Ulum Wadda’wah Condong yang berperan sebagai lembaga legislatif dan bersama-sama Majelis Kyai/Dewan Riasah menentukan garis-garis kebijakan pesantren.

Majelis Kyai/Dewan Riasah

Majelis Kyai/Dewan Riasah adalah badan tertinggi di Pondok Pesantren Riyadlul ‘Ulum Wadda’wah Condong yang berperan sebagai lembaga eksekutif dan menentukan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis pesantren. Majelis Kyai / Dewan Riasah adalah pimpinan pesantren yang bekerja dengan sistem kolektif kolegial.

Majelis Pendamping Kyai 

Majelis Pendamping Kyai adalah lembaga konsultatif dan kontrol setiap kebijakan pondok. Lembaga ini memberikan saran-saran kebijakan kepada Majelis Kyai/Dewan Riasah. Selain itu, lembaga ini juga sebagai media pengkaderan pimpinan pesantren.   

Ketua Yayasan

Ketua Yayasan bertugas sebagai pelaksana lapangan kebijakan pesantren.

Majelis Pendidikan

Majelis ini mengelola lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada di pondok pesantren dari tingkat pendidikan dasar sampai tingka pendidikan tinggi.

Bagian Pendidikan dan Pengajaran

Bagian ini bertugas untuk mengelola kegiatan pesantren yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Menaungi 4 seksi; Seksi Kurikulum, Seksi Kurikulum Pesantren, Seksi Karir Guru, Seksi Kesiswaan, dan Seksi Language Advisory Council.

Bagian Pengasuhan Santri

Bagian ini memiliki tugas utama menjalankan kegiatan-kegiatan santri di luar kelas (ko-kurikuler & ekstra kurikuler). Menaungi 4 seksi yaitu: Seksi Disiplin Santri, Seksi Ubudiyah, Seksi Ekstra Kurikuler, dan Seksi Karir Siswa.

Bagian Ekonomi dan Sarana

Bagian yang memiliki tugas utama mengelola potensi ekonomi pesantren dan pengelolaan fasilitas pesantren. Menaungi 4 seksi: Seksi Unit Usaha Dalam, Seksi Unit Usaha Luar, Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Wakaf, Seksi Sarana dan Prasarana dan Seksi Koordinator Lingkungan Hidup.

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia  

Bagian ini bertugas dalam perekrutan, pelatihan, pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pondok Pesantren Condong.

Bagian Administrasi Keuangan  

Bagian ini mengurusi arus keuangan pesantren. Meliputi Seksi Syahriah, Seksi Bantuan, Seksi Tabsan dan Seksi Dapur.

Bagian Administrasi Tata Usaha  

Bagian ini mengurusi tata usaha sekolah.

Lembaga Non-Bagian

Selain enam bagian di atas, pesantren juga memiliki lembaga non-bagian, meliputi;  sekretaris pimpinan, humas pesantren, balai kesehatan, ICT Team, majalah Condong, dan LAZISWA