Tugas pokok bidang dakwah, ialah menyelenggarakan kegiatan dakwah dan kajian untuk meningkatkan pengetahuan keagamaan dan pemahaman ketauhidan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.

 
Fungsi Bidang Dakwah, ialah :
  1. Menyelenggarakan kegiatan dakwah dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang Islam dan pemahaman tauhid bagi masyarakat sekitar
  2. Menyelenggarakan kajian bagi masyarakat sekitar untuk menambah pengetahuan dan wawasan keagamaan, bermuamalah, beretika, kecerdasan, ketrampilan dan profesionalitas.

 

Tugas pokok bidang humas, ialah menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan publikasi mengenai kegiatan pondok kepada masyarakat luas, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari pimpinan yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang HUMAS, ialah :
  1. Menyelenggarakan kegiatan kehumasan sebagai media komunikasi dan informasi dari Sekretariat kepada masyarakat
  2. Menjadi penghubung antara pondok dan masyarakat.
  3. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan pondok dalam media cetak/buletin, leaflet atau spanduk